Penahanan Syarif, Pemkab
Cianjur Belum Ambil Sikap
Cianjur - Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh mengaku
baru mengetahui informasi dijebloskannya Syarif Hidayat, mantan Kepala Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur periode tahun 2009-2010 oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Kebonwaru, Bandung.
Syarif yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD
diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas Dispenda Kabupaten
Cianjur tahun anggaran 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp615.890.000
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Provinsi Jawa Barat.
"Saya baru tahu informasinya, jadi belum bisa
menentukan bantuan hukumnya seperti apa sebelum ada laporan resmi," kata
Tjetjep seusai menghadiri pencanangan dan penyerahan bantuan hibah program
Rp10juta per RT di Lapang Prawatasari, Joglo, Jumat (22/6/2012).
Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Heri Supardjo. Heri mengaku secara formal belum menerima laporan terkait penahanan Syarif Hidayat. "Informasi memang sudah ada. Secepatnya akan kami cek," kata Heri kepada INILAH.COM di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (22/6/2012).
Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Heri Supardjo. Heri mengaku secara formal belum menerima laporan terkait penahanan Syarif Hidayat. "Informasi memang sudah ada. Secepatnya akan kami cek," kata Heri kepada INILAH.COM di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (22/6/2012).
Heri belum bisa memastikan bentuk bantuan hukum
terhadap Syarif Hidayat. Namun jika memang kasusnya berkaitan dengan kedinasan,
sesuai tupoksi tentunya akan dibantu. Jika kasusnya permasalahan personal, akan
dipikirkan lebih lanjut. "Tapi itu diserahkan lagi kepada yang
bersangkutan. Kalau memang menginginkan ada bantuan hukum, pastinya akan kami
bantu," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan,
terungkapnya kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas Dispenda Kabupaten
Cianjur tahun anggaran 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp615.890.000
berawal dari penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Berkas
penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejari Cianjur dengan pertimbangan tempat
dan waktu kejadian berada di Cianjur.
Kasi Pidana Khusus Kejari Cianjur Suherman membenarkan
penahanan Syarif Hidayat yang saat ini dititipkan di LP Kebonwaru Bandung.
Suherman mengungkapkan, penahanan ini berawal saat penyidikan Kepolisian Daerah
(Polda) Jawa Barat merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jawa Barat. Penyerahan berkas P21 beserta tersangka kepada Kejari Cianjur oleh
Polda Jabar dikarenakan tempat dan waktu kejadian di Kabupaten Cianjur. Sesuai
dengan kewenangan penuntun umum, semuanya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan
penahanan.
"Semua berkas sudah memenuhi syarat karena
tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangan perjalanan dinas.
Maka, kami langsung melakukan penahanan di Rutan Kebonwaru sebagai titipan
tahanan kejaksaan.
Dititipkannya SH untuk memudahkan dalam proses
hukumnya," kata Suherman .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar