Selamat Datang

Jumat, 12 Oktober 2012


Penahanan Syarif, Pemkab Cianjur Belum Ambil Sikap

Cianjur - Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh mengaku baru mengetahui informasi dijebloskannya Syarif Hidayat, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur periode tahun 2009-2010 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebonwaru, Bandung.

Syarif yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas Dispenda Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp615.890.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
"Saya baru tahu informasinya, jadi belum bisa menentukan bantuan hukumnya seperti apa sebelum ada laporan resmi," kata Tjetjep seusai menghadiri pencanangan dan penyerahan bantuan hibah program Rp10juta per RT di Lapang Prawatasari, Joglo, Jumat (22/6/2012).

Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Heri Supardjo. Heri mengaku secara formal belum menerima laporan terkait penahanan Syarif Hidayat. "Informasi memang sudah ada. Secepatnya akan kami cek," kata Heri kepada INILAH.COM di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (22/6/2012).

Heri belum bisa memastikan bentuk bantuan hukum terhadap Syarif Hidayat. Namun jika memang kasusnya berkaitan dengan kedinasan, sesuai tupoksi tentunya akan dibantu. Jika kasusnya permasalahan personal, akan dipikirkan lebih lanjut. "Tapi itu diserahkan lagi kepada yang bersangkutan. Kalau memang menginginkan ada bantuan hukum, pastinya akan kami bantu," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas Dispenda Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp615.890.000 berawal dari penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Berkas penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejari Cianjur dengan pertimbangan tempat dan waktu kejadian berada di Cianjur.

Kasi Pidana Khusus Kejari Cianjur Suherman membenarkan penahanan Syarif Hidayat yang saat ini dititipkan di LP Kebonwaru Bandung. Suherman mengungkapkan, penahanan ini berawal saat penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penyerahan berkas P21 beserta tersangka kepada Kejari Cianjur oleh Polda Jabar dikarenakan tempat dan waktu kejadian di Kabupaten Cianjur. Sesuai dengan kewenangan penuntun umum, semuanya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

"Semua berkas sudah memenuhi syarat karena tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangan perjalanan dinas. Maka, kami langsung melakukan penahanan di Rutan Kebonwaru sebagai titipan tahanan kejaksaan.

Dititipkannya SH untuk memudahkan dalam proses hukumnya," kata Suherman .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar