Bendaraha Dinas Perpajakan
Cianjur Disidang
Rabu (12/9/2012).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) - istimewa
Sidang tersebut digelar di ruang IV. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) membacakan berkas dakwaanya. Syarif yang tampak menggunakan kemeja
putih dipadu dengan celana hitam itu tampak tenang mendengarkan dakwaan Jaksa.
"Terdakwa telah memotong dana operasional
anggaran 2009. Setiap kali kegitatan operasional, terdakwa telah memotong
anggaran dari 25 hingga 30 persen," kata JPU Devianti dalam persidangan,
Rabu (12/9/2012).
Jaksa menyebut dana operasional itu dialokasikan bagi
70 pegawai. Tapi masing-masing pegawai hanya diberi Rp430 ribu. Perbuatannya
disebut melanggar Peraturan Bupati Cianjur pada 2009, yang mengatur tentang
tugas pokok dan fungsinya.
Terdakwa juga telah membagikaan THR (tunjangan hari
raya) Rp31 juta, cicilan kredit ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Rp 325,5 juta,
koordinasi perwakilan di DPRD Rp 26 juta, koordinasi dengan Ifan Rp 172 juta,
pembayaran kredit Rp 45,4 juta.
"Setiap dana yang dibagikan itu telah dipotong
oleh terdakwa. Kuitansi pembayaran perjalanan dinas dengan dana yang diterima
pegawai sangat berbeda," jelas Devianti.
Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan negara
senilai Rp614 juta. Hal tersebut tidak dibayarkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Terdakwa diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang undang-undang tindak pidana
korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri
sendiri. Total kerugian negara sudah sesuai dengan audit investigasi,"
kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar