Kejari Cianjur Solichin, Kasus PDAM Cianjur Masih
Penyelidikan
CIANJUR, - Kepala Kejasaan Negeri Cianjur, Solichin mengaku masih melakukan
penyelidikan terkait dugaan korupsi dilingkungan Perusahaan Air Minum Daerah
(PDAM) Tirta Mukti Cianjur. Namun demikian pihanya belum bisa memastikan sampai
kapan penyelidikan itu akan dilaukan atau ditingkatkan statusnya menjadi
penyidikan.
"Pokoknya
sekarang masih dalam masa penyelidikan, semuanya masih berjalan, tidak
terhenti. Tunggu saja nanti hasilnya bagaimana, sekarang masih proses
penyelidikan," kata Solichin saat dicegat seusai menghadiri Apel Gelar
Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2012 Polres Cianjur di Jalan K.H.
Abdullah bin Nuh.
Seperti diketahui
Gerakan Masyarakat Cianjur (GMC) sempat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari)
Cianjur, Rabu (16/5). Mereka datang ke Kejari untuk beraudiensi menanyakan
tentang kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mukti periode 2007-2011.
Kedatangannya ke
Kejari Cianjur untuk mempertanyakan tinda lanjut penyelidikan yang tenga
dilakukan pihak Kejasaan. "Untuk itu, kami datang ke Kejari untuk
menanyakan kembali status kasus di PDAM, kelanjutannya sudah sampai mana,"
katanya.
Sementara itu,
Kepala Seksi Intelijen Hendra Jaya Atmaja, mengungkapkan, untuk kasus PDAM, saat
ini dalam proses penyempurnaan penyelidikan. “Untuk kasus PDAM, kurang
lebih 10 orang pegawai PDAM, termasuk mantan Direktur PDAM, YJ sudah diperiksa
untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Mantan Direktur
Utama (Dirut) PDAM Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Yudi Junadi siap menerima
konsekuensinya jika ia bersalah terkait dugaan penyelewengan dana PDAM di saat
dirinya menjabat selama periode tahun 2007-2010. Namun, Yudi meminta pihak
manapun yang melaporkan dugaan yang dialamatkan pada dirinya, agar memiliki
data dan fakta yang kuat. Sehingga tak ada suara miring atas diri dan
keluarganya.
"Silahkan
buktikan jika saya korupsi dalam kasus ini," ungkap Yudi saat menjadi
keynotspeaker pada pengukuhan dan raker pengurus Lembaga Bantuan Hukum Cianjur
(LBHC) di Hotel Cianjur Cipanas, Rabu, (22/2) silam.
Pihanya mengakui,
selama ini dirinya sudah dimintai keterangan pihak Kejaksaan Negeri Cianjur.
Bahkan sudah beberapa kali, dan menjelaskan sesuai dengan yang ditanyakan pihak
Kejari. "Saya sampaikan pada Kejari, jika saya bersalah apalagi ada yang
mendorong agar saya dijebloskan ke tahanan, saya sudah siap membawa tikar,
bahkan saya juga sudah sampaikan ke istri saya harus menerima keadaan
ini," kata Yudi dihadapan pengurus baru LBHC.
Disinggung soal
dugaan korupsi di PDAM berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah (Irda)
Pemkab Cianjur, dinilainya hasil temuan itu secara yuridis kurang kuat.
Pasalnya, lembaga yang berwenang adalah yang lebih tinggi yakni hasil auditor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat, dengan hasil opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), baik sektor kinerja, keuangan maupun operasional.
"Oleh karena itu, secara normatif seyogyanya parameter untuk menilai PDAM adalah pernyataan resmi dari lembaga negara yang sah dan ahli di bidangnya, dalam hal ini BPKP. Bukan semata pernyataan politis dari kelompok pragmatis dan oportunis dengan tujuannya untuk penghancuran pribadi dan politis melalui opini yang menyudutkan," tegasnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar