Pada hari kamis tanggal 17 maret 2016, sekira jam 10.30 wib di Ruang Kerja Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur telah berlangsung proses penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) atas nama tersangka DR.Gunawan Jamhur, SPd, M.Si, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi / penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan terhadap empat sekolah SD - SMP satu atap yang anggarannya dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar