Selamat Datang

Jumat, 04 Maret 2016

Pemusnahan Barang Bukti Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur



Bahwa pada hari Jumat  tanggal 4 Maret  2016 , sekira pukul .09.00 wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur telah berlangsung pemusnahan barang bukti bidang  tindak  pidana umum Kejari Cianjur berupa ganja dan shabu-shabu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan;
Bahwa dalam  acara dipimpin oleh Kajari Cianjur, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Cianjur;
Bahwa pemusnahan barang bukti yang di musnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan dari 62 ( enam  puluh dua) perkara yang terdiri dari jenis ganja sebanyak 15.581,5663 gram dan shabu-shabu sebanyak 64,1408 gram;
Bahwa untuk pemusnahan disediakan 2 (dua) drum sebagai tempat pembakaran;

Bahwa sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu dilaksanakan Berita Acara Penandatanganan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kajari Cianjur Bahwa selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar