Bahwa
pada hari Jumat tanggal 4
Maret 2016 , sekira
pukul .09.00 wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur telah
berlangsung pemusnahan barang bukti bidang tindak pidana umum Kejari Cianjur berupa ganja dan shabu-shabu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan;
Bahwa
dalam acara dipimpin oleh Kajari
Cianjur, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Cianjur;
Bahwa pemusnahan
barang bukti yang di musnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan
dari 62 ( enam puluh dua) perkara yang
terdiri dari jenis ganja sebanyak 15.581,5663 gram dan shabu-shabu sebanyak
64,1408 gram;
Bahwa untuk
pemusnahan disediakan 2 (dua) drum sebagai tempat pembakaran;
Bahwa
sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu dilaksanakan Berita
Acara Penandatanganan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kajari Cianjur Bahwa
selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar