Pada Hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 jam 11.00 wib di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur telah berlangsung proses penyerahan tersangka dan barang bukti an. Asep Irawan yang di duga telah melakukan Tindak Pidana korupsi melakukan pungutan terhadap beberapa Kepala Desa di antaranya Kepala Desa Girijaya dan Kepala Desa Gunungsari dengan alasan memudahkan pengurusan penyaluran proposal program Desa Mandiri dalam perwujudan Desa Peradaban BPMD Propinsi Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar