Penerimaan dari Tokoh dan Pemuka Agama
Desa Sukadana Kec.Cempaka terkait atas Kegiatan Ahmadiyah
Pada hari Jum'at tanggal 17 Juni 2016 jam 09.30 wib di ruang kerja Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Kasi Intel Kejari Cianjur telah menerima tamu dari warga masyarakat Desa Sukadana Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur yang merupakan tokoh masyarakat Desa Sukadana dengan di dampingi oleh Babinsa Desa Sukadana, terkait Kegiatan Jemaat Ahmadiyah yang dilakukan di Desa Sukadana Kec. Campaka Kab. Cianjur yang di anggap telah melakukan pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri , Fatwa MUI dan Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Tim Pembina Jemaat Ahmadiyah, adapun bentuk kegiatannya sebagai berikut:
1. JAI masih tetap melaksanakan kegiatan penyebaran paham JAI secara terbuka;
2. Mendirikan pendidikan PAUD dan DINIYAH dalam rangka membentuk karakter pemahaman tentang JAI;
3. Tempat ibadah yang disegel telah lama di gunakan kembali untuk kegiatan ibadah mereka;
4. Kepemilikan tanah JAI seiar 1 Hektar yang semula di sepakati bersama oleh Muspika, masyarakat dan JAI hanya di peruntukkan lahan pertanian, ternyata sampai saat ini telah digunakan untuk pembangunan pemukiman JAI setempat dan dari luar Cianjur;
5. Wilayah JAI Sukadana sering digunakan sebagai tempat berkumpulnya / pertemuan JAI baik dalam maupun dari luar daerah yang dapat memancing terjadinya konflik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar