Pada hari
Senin tanggal 29
Februari 2016 sekira jam 09.30 wib bertempat di Ruang Kerja Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur telah berlangsung proses penyerahan
Tahap II An. tersangka AMILUDIN ALS. AMIL,
dan JUNAEDIH Als. JUNED dan barang bukti dari penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jabar Pengawasan Pelayanan TMP A Bogor kepada
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur;
Bahwa
dalam proses penyerahan tersangka dan Barang bukti ( Tahap 2 ) tersebut pihak tersangka
tidak mengunakan penasehat hukum;
Bahwa penerimaan
tersangka AMILUDIN ALS. AMIL dan JUNAEDIH Als. JUNED dari Tim Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jabar Pengawasan Pelayanan TMP A Bogor kepada Tim Jaksa
Penuntut Umum yaitu Andritama Anasiska, SH, Toni Purnama, SH, Iman
Suryaman, SH, Hendra S, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar