Selamat Datang

Senin, 23 Mei 2016

Penyerahan Tahap II An. tersangka Ayi Supriatna Bin Badrudin 
( Kepala Desa Sukakerta Kec. Cilaku Kab. Cianjur )


Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 10.00 wib  bertempat di Ruang Kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur telah berlangsung proses penyerahan Tahap II An. tersangka Ayi Supriatna Bin Badrudin ( Kepala Desa Sukakerta Kec. Cilaku Kab. Cianjur) dan barang bukti yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa (APBDes) TA 2014 ;

Bahwa dalam proses penyerah tersangka dan Barang bukti ( Tahap 2 ) tersebut pihak tersangka mengunakan penasehat hukum yaitu sdr.Aep Lukman Nurhakim, SH;

Bahwa tersangka Ayi  Supriatna Bin Badrudin melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) j No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, Subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana;

Jumat, 20 Mei 2016





Pada hari Jum'at Tanggal 20 Mei 2016 jam 08.00 wib telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 tahun 2016 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, bertindak selaku pembina upacara Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur di ikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Cianjur.

Minggu, 01 Mei 2016

Latihan Management Course Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg ke-56 TA. 2016



Pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 jam 11.00 wib telah di laksanakan latihan Management Course bagi Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg ke 56 TA 2016 di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur dalam rangka survey lapangan atau penelitian tentang OHA dan ES di tingkat KOD oleh peserta Didik Sespimmen Polri. Di terima oleh Kepala Seksi Intelijen, Kasi Datun, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari Cianjur.

Selasa, 26 April 2016

Pelaksanaan Eksekusi terpidana Drs. Susilo Yana Bin O. Supiandi



Pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira jam 13.00 wib di Kp. Panyandungan Rt.004/001 Desa giri mukti Kec. Campaka Kab. Cianjur telah di lakukan penangkapan terpidana Drs. Susilo Yana Bin O. Supiandi guna di lakukan eksekusi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Cianjur,, 

Bahwa terpidana Drs. SUSILO YANA BIN O. SUPIANDI ( Mantan Ketua Bina Samakta Kec. Campaka Kab. Cianjur) dalam perkara pengajuan Kredit Usaha Tani (KUT)  Massa Tanam (MT) Tahun 1998/ 1999) ke Bank Jabar Banten Cianjur, 

Bahwa terpidana melanggar pasal 1 ayat (1) Sub a Jo Pasal 28 Jo Pasal 34 UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 43at (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Bahwa setelah penangkapan terpidana Drs. SUSILO YANA BIN O. SUPIANDI Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana ke Lambaga Pemasyarakatan Kls I Cianjur berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1214 K/Pid.sus/2009 tanggal 18 Agustus 2010 yang menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun 8 bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan  uang pengganti Rp. 297.615.957 Subsidair 6 bulan kurungan .

Senin, 25 April 2016

KEGIATAN TEST URINE DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR





Pada hari Selasa Tanggal 26 April 2016 jam 09.00 wib s/d 10.30 wib di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur telah berlangsung Kegiatan Tes Urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Cianjur, sebanyak 60 orang pegawai Kejaksaan Negeri Cianjur termasuk honorer dan OB melakukan test urine.   Kepala BNK Cianjur mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah pembersihan diri dari pengaruh obat terlarang seperti narkoba dari pada aparat penegak hukum.

Jumat, 15 April 2016

Penangkapan Terpidana Drs.Dodi Efri Setiawan Bin H.Hasan Asari 
(Mantan Ketua BPD Desa Pageurmaneuh Kec.Tanggeung Kab.Cianjur)
 oleh Tim JPU Kejari cianjur


Pada hari jum'at tanggal 15 April 2016 pukul 05:30 wib di Kp.Panggeurmaneuh Kec.Tanggeung Kab.Cianjur telah dilakukan penangkapan terhadap Terpidana Drs.Dodi Efri Setiawan Bin H.Hasan Asari (Mantan Ketua BPD Desa Pageurmaneuh Kec.Tanggeung Kab.Cianjur) oleh Tim JPU Kejari cianjur, dalam perkara penjualan rangka baja Ex jembatan Cisadea yang menghubungkan dua desa yaitu desa paggeurmaneuh dan desa karangtengah

Selasa, 12 April 2016

JMS SMKN 1 CIPANAS




Pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 jam 10.00 wib sampai dengan 12.00 wib di SMKN 1 Cipanas telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah dari Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Cianjur yang diikuti oleh 527 siswa - siswi SMKN 1 Cipanas Kab. Cianjur.