Penyerahan Tahap II An. tersangka Ayi Supriatna Bin Badrudin
( Kepala Desa Sukakerta Kec. Cilaku Kab. Cianjur )
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 10.00 wib bertempat di Ruang Kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur telah berlangsung proses penyerahan Tahap II An. tersangka Ayi Supriatna Bin Badrudin ( Kepala Desa Sukakerta
Kec. Cilaku Kab. Cianjur) dan barang bukti yang diduga telah melakukan Tindak
Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa (APBDes) TA 2014 ;
Bahwa dalam proses penyerah tersangka dan Barang bukti ( Tahap 2 ) tersebut
pihak tersangka mengunakan penasehat hukum yaitu sdr.Aep Lukman Nurhakim, SH;
Bahwa tersangka Ayi Supriatna Bin
Badrudin melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) j No. 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal
65 ayat (1) KUHPidana, Subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan pasal 8
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65
ayat (1) KUHPidana;