Pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira jam 13.00 wib di Kp. Panyandungan Rt.004/001 Desa giri mukti Kec. Campaka Kab. Cianjur telah di lakukan penangkapan terpidana Drs. Susilo Yana Bin O. Supiandi guna di lakukan eksekusi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Cianjur,,
Bahwa terpidana Drs. SUSILO YANA BIN O. SUPIANDI
( Mantan Ketua Bina Samakta Kec. Campaka Kab. Cianjur) dalam perkara pengajuan
Kredit Usaha Tani (KUT) Massa Tanam (MT)
Tahun 1998/ 1999) ke Bank Jabar Banten Cianjur,
Bahwa terpidana melanggar pasal 1 ayat (1) Sub a
Jo Pasal 28 Jo Pasal 34 UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 43at (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP
Bahwa setelah penangkapan terpidana Drs. SUSILO
YANA BIN O. SUPIANDI Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan eksekusi dengan
cara memasukkan terpidana ke Lambaga Pemasyarakatan Kls I Cianjur berdasarkan
putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1214 K/Pid.sus/2009 tanggal 18 Agustus 2010 yang
menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun 8 bulan, dan
denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan
uang pengganti Rp. 297.615.957 Subsidair
6 bulan kurungan .